Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana


Assalamu'alaikum fellas, kembali lagi di blog aku hari ini. Nah, untuk kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana. Landasan hukumnya adalah berdasarkan Peraturan Kepala BNPB No. 11 Tahun 2008 Tentang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana.

Untuk selanjutnya teman-teman bisa langsung lihat dan baca penjelasan materi ini pada ringkasan yang telah Sonia lampirkan dibawah yaa dan. Semoga bermanfaat teman-teman 😄😄








Nama : Sonia Asyrifa Ummi Tanjung
NIM    : 1911211048
Kelas : IKM A2
Matkul : Manajemen Bencana
Dosen : Bapak Aulia Rahman, SKM., MKM.

Komentar

Posting Komentar